Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024
Adanya perbedaan pola dan kebiasaan yang dialami peserta didik pada saat di sekolah TK dengan suasana yang baru khususnya di SD Negeri 09 Dulupi, tentunya menyebabkan peserta didik harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang baru dialaminya. Proses penyesuaian diri tersebut mungkin akan lebih terasa sulit dijalani oleh peserta didik pada minggu pertama memasuki jenjang pendidikan yang baru. Keadaan yang demikian, apabila dibiarkan secara terus menerus akan berdampak negatif terhadap perkembangan peserta didik itu sendiri, bahkan dapat berpengaruh terhadap kelancaran dalam belajar
Sebagai upaya mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya suatu kegiatan yang bisa mengantarkan peserta didik baru ke arah pengenalan sekolah dalam berbagai aspek secara singkat sebagai bekal awal untuk menghadapi perjalanan selanjutnya di SD NEGERI 09 DULUPI Program yang dapat dilaksanakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Baru.
MPLS atau yang lebih akrab dengan singkatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah serangkaian kegiatan seputar pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur/budaya sekolah, hingga pengenalan cara belajar. Sekolah sebagai lembaga sosial yang berfungsi untuk mendidik anak agar mampu menjadi bagian dari masyarakat. Dalam lingkungan sekolah, terjadi proses pendewasaan pribadi manusia dari tingkat yang rendah ke tingkatan yang lebih tinggi untuk menjadi masyarakat yang bermoral. Pemerintah sebagai regulator dalam pendidikan di Indonesia telah menetapkan hari pertama masuk sekolah sebagai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Pelaksanaan MPLS bagi siswa baru SD Negeri 09 Dulupi dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang nyaman bagi mereka.
Kegiatan MPLS ini memiliki sasaran yaitu siswa baru yang masuk kelas 1 SD sederajat.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan pengembangan demi pengembangan, diubah menjadi MPLS sejak tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tentang pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
- Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku, dan profil orang tua atau wali.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik baru
- Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat
- Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya
- Meningkatkan rasa percaya diri dan mengasah keterampilan siswa.
- Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.